Jadi memang konsep perhutanan sosial untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan wilayah, dalam hal ini pertumbuhan desa
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan konsep perhutanan sosial yang memberikan hak kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari mampu mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah desa.
 
"Jadi memang konsep perhutanan sosial untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan wilayah, dalam hal ini pertumbuhan desa," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
 
Pemerintah telah memberikan akses legal kepada masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan.
 
Mereka mendapat izin atas hak kelola perhutanan sosial yang terdiri dari lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan pola kemitraan.

Baca juga: KLHK sebut realisasi perhutanan sosial capai 5,31 juta hektare
 
"Prinsipnya adalah akses kelola hutan, kemudian penyerapan tenaga kerja, dan penghasilan bagi masyarakat, serta dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan," kata Menteri Siti Nurbaya.
 
Format pembinaannya, lanjut dia, berupa kelembagaan, akses kelola lahan, kapasitas organisasi dari kelompok tani hutan, dan juga sarana, termasuk pemasaran dan upaya-upaya untuk pemupukan modal.
 
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya menjelaskan perhutanan sosial saat ini telah berkembang, lantaran bukan hanya persoalan Kementerian LHK saja, tetapi sudah meluas hingga ke sektor hilir agar masyarakat bisa berkembang menjadi masyarakat yang produktif.
 
Menurutnya, perkembangan kelompok usaha perhutanan sosial berkaitan erat dengan peningkatan kapasitas desa pada Indeks Desa Membangun atau IDM.

Baca juga: Program Perhutanan Sosial mendongkrak pendapatan petani hutan Sumbar
 
Beberapa contoh peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi Gold dan Platinum memberikan sumbangsih terhadap IDM di Sinjai, Bulukumba, Batuliang Utara, Lombok Tengah, Karangasem, dan Buru.
 
Kementerian LHK terus melakukan pembinaan terhadap KUPS di berbagai daerah agar mereka bisa naik kelas ke Gold dan Platinum, sehingga bisa melakukan aktivitas ekspor.
 
Pada 2022 Sulawesi Selatan adalah provinsi dengan peningkatan kelas KUPS tertinggi menjadi Gold dengan jumlah 35 KUPS. Kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 13 KUPS, Maluku ada lima KUPS, Jawa Timur ada empat KUPS, dan Kalimantan Timur tercatat empat KUPS.

Baca juga: Wakil Menteri LHK: KUPS harus berorientasi bisnis tak hanya sosial

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023