Setelah diperiksa di KKP Batam, (Agus) mengalami gagal ginjal kronis dan harus menjalani cuci darah, sehingga tidak layak untuk terbang ke Tanah Suci, sehingga beliau di batalkan. Beliau hari ini akan dipulangkan ke Pontianak
Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan satu calon jamaah haji dari provinsi itu gagal diberangkatkan ke Tanah Suci karena  mengalami gagal ginjal kronis.

"Untuk calon jamaah haji asal Kota Pontianak yang tergabung dalam Kloter 25 yang diberangkatkan kemarin di Batam, ada dua calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan. Namun setelah diperiksa, satunya akan diberangkatkan hari ini, sedangkan satu lagi tidak bisa diberangkatkan karena alasan kesehatan," kata Harisson di Pontianak, Kamis.

Berdasarkan pemantauan perkembangan kesehatan jamaah pada 14 Juni kemarin, Kloter 25 (Kota Pontianak) terdiri dari 370 calon jamaah haji. Namun setelah diperiksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, ada satu orang tidak layak terbang dengan alasan kesehatan atas nama Nur usia (72 tahun) yang didiagnosa gagal jantung kongestif dan di rawat di Batam.

Baca juga: Jamaah diimbau fokus ibadah, jangan sibuk belanja di Tanah Suci
Baca juga: Pemprov Kalbar siapkan keberangkatan 2.519 calon haji


"Sepertinya beliau kelelahan sehingga harus dirujuk di RS Batam dan penerbangannya ditunda. Namun karena kesehatannya sudah berangsur membaik, maka yang bersangkutan akan diberangkatkan hari ini ke Tanah Suci," tuturnya.

Sedangkan jamaah calon haji atas nama Agus (58 tahun) asal Kota Pontianak menderita gagal ginjal kronis sehingga dibatalkan keberangkatannya.

"Setelah diperiksa di KKP Batam, (Agus) mengalami gagal ginjal kronis dan harus menjalani cuci darah, sehingga tidak layak untuk terbang ke Tanah Suci, sehingga beliau di batalkan. Beliau hari ini akan dipulangkan ke Pontianak," kata Harisson.

Baca juga: Dua calon haji Trenggalek batal berangkat ke Tanah Suci karena sakit
Baca juga: Tiga calon haji Embarkasi Palembang ditunda berangkat


 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023