UU ini bukan hanya perlu, tapi sebuah kewajiban bagi negara karena tugas negara memberikan perlindungan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi
Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Musdah Mulia menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera diundangkan sebagai upaya negara untuk melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi.

"UU ini bukan hanya perlu, tapi sebuah kewajiban bagi negara karena tugas negara memberikan perlindungan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi," kata Musdah Mulia dalam webinar bertajuk "Suarakan Dukungan: Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin," di Jakarta, Kamis.

Menurut Musdah Mulia, keberadaan RUU ini merupakan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah sebuah profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

"Kita memberi pengakuan bahwa PRT adalah sebuah profesi, sebuah pekerjaan. Tentu harus diberikan penghargaan kepada mereka yang bekerja di bidang ini, seperti orang-orang yang bekerja di bidang lain. Nanti setelah berlakunya UU ini, kita akan melihat pekerjaan rumah tangga itu bukan pekerjaan abal-abal, bukan pekerjaan gampang, butuh skill, butuh perhatian, dan tenaga," katanya.

Baca juga: Pemerintah optimistis RUU PPRT bisa disahkan jadi UU tahun ini

Selain untuk melindungi pekerja rumah tangga, RUU PPRT juga dinilai akan memberikan perlindungan terhadap pemberi kerja dan para penyalur pekerja rumah tangga.

RUU ini juga mendorong para calon PRT untuk mengembangkan keahlian dalam mengurus rumah tangga melalui pelatihan-pelatihan. Pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kepada DPR untuk dibahas bersama DPR. Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 DIM.

Dari 367 DIM yang diusulkan pemerintah, ada 79 DIM diantaranya yang menjadi fokus substansi baru, diantaranya soal  pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, serta hak dan kewajiban PRT seperti hak istirahat, upah, dan jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, makanan, dan akomodasi yang layak.

Baca juga: Pemerintah usulkan 367 DIM RUU PPRT ke DPR, atur hak & kewajiban PRT
Baca juga: KemenPPPA: RUU PPRT lengkapi perundang-undangan lindungi perempuan
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023