Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Rinawati Prihatiningsih menegaskan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) memerlukan dasar hukum.

"Di Indonesia belum ada perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Perlindungan PRT dapat terlaksana jika ada dasar hukumnya," kata Rinawati Prihatiningsih dalam webinar bertajuk "Suarakan Dukungan: Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin", di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Rinawati mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca juga: Menteri PPPA dorong DPR segera sahkan RUU PPRT

"Mendorong dan sangat mendukung adanya perlindungan PRT dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," katanya.

Menurut dia, pekerja rumah tangga telah banyak membantu para pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan aktivitas produktif mereka.

Rinawati berharap dengan disahkannya RUU PPRT dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Kowani dorong RUU Perlindungan PRT segera disahkan jadi UU

"Tujuan perlindungan hukum terkait dengan tenaga kerja dapat mewujudkan kesejahteraan. Jadi, tidak hanya pemberi kerja yang sejahtera, tetapi pekerja rumah tangga itu sendiri juga dapat sejahtera sesuai dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya.

Upaya ini, menurut dia, sejalan dengan tema International Labour Conference yang ke-111 yaitu memajukan keadilan sosial dan mempromosikan pekerjaan yang layak bagi semua.

Rinawati mengatakan aturan mengenai perlindungan untuk pekerja di Indonesia masih kurang jika dibandingkan dengan negara lain.

Baca juga: Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan

Ia berharap semangat penyelenggaraan ILC ke-111 dapat mendorong adanya perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rumah tangga.

"PRT terlindungi, pemberi kerja terjamin," kata Rinawati.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023