Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap para legislator terpilih periode 2024 - 2029 akan berpihak pada pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Dalam proses pemilu yang sedang berlangsung di tahun ini kita memiliki harapan besar dan sangat mendesak bahwa para legislator yang nantinya terpilih akan memiliki keberpihakan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Komnas Perempuan pun meminta agar peringatan Hari PRT Nasional menjadi momentum untuk bersama-sama mendorong disahkannya RUU PPRT.

"Mari kita jadikan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional tanggal 15 Februari sebagai panggilan untuk bersama-sama mendorong pemenuhan hak dan keadilan bagi pekerja rumah tangga," kata Olivia Salampessy.

Baca juga: Hari PRT Nasional momentum ingatkan RUU PPRT agar segera disahkan

Baca juga: Pemerintah tunggu DPR jadwalkan pembahasan RUU PPRT


Keberadaan RUU PPRT sangat penting untuk melindungi, memberikan keadilan, dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja.

Pasalnya, meski Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara jelas menyatakan pekerja rumah tangga termasuk yang dilindungi oleh UU PKDRT, namun kenyataannya, belum dapat diimplementasikan pada PRT korban kekerasan.

Untuk itu, pada tahun 2004, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan ke DPR RI.

Namun hingga kini, RUU PPRT masih belum juga disahkan.

Baca juga: Komnas Perempuan minta penegak hukum beri keadilan kasus Siti Khotimah

Baca juga: Iwapi: Perlindungan PRT perlu dasar hukum

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024