Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu membawa angin segar bagi nasib demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
 
"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," ujar Aboe dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
 
Menurut dia, putusan ini juga akan disambut gembira oleh rakyat. Sebab, dengan adanya sistem proporsional terbuka, mereka dapat memilih para calon legislatif (caleg) secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki.

Hal ini juga akan memperkuat hubungan antara calon anggota legislatif (caleg) dan konstituen yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah caleg terpilih. Adapun para caleg sendiri akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Aboe menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persoalan yang dimiliki secara lebih efektif. Selain itu, hal ini juga memungkinkan para caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik.
 
"Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para caleg. Pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia" katanya.
 
Aboe mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang telah diberikan dan telah berkomitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan serta transparan di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
 
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
 
Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi putusan MK
Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023