Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong upaya pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi bagi penyandang disabilitas dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Alunjiva Indonesia.
 
"Kolaborasi ini bukan hanya sekedar penandatanganan nota kesepahaman, tapi lebih dari itu agar bisa mewujudkan pemenuhan hak disabilitas secara nyata," kata Ketua KND Dante Rigmalia saat membuka diskusi hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi bagi penyandang disabilitas yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
 
Dante mengatakan kolaborasi pentahelix menuju Indonesia inklusif perlu dilakukan bersama sehingga seluruh pihak memiliki panduan perekrutan, penempatan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi penyandang disabilitas agar dapat memberikan makna bagi mereka.
 
Selain itu, pelatihan digital, bursa kerja, serta lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas juga perlu diadakan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerjaan penyandang disabilitas.
 
"Karena menurut Undang-Undang (UU), penyandang disabilitas memiliki 22 hak khusus dengan empat tambahan bagi penyandang disabilitas wanita dan tujuh tambahan bagi penyandang disabilitas anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Inklusi bagi penyandang disabilitas, kunci untuk masyarakat adil

Baca juga: UBB-KND kerja sama peduli disabilitas
 
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah memaparkan beberapa pasal dalam UU yang sering diabaikan oleh pemberi kerja.
 
Fatimah menyebutkan pada UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 11 bagian D menyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
 
Dia mengungkapkan terdapat beberapa kasus pekerja disabilitas yang diberhentikan, karena pada beberapa kasus, penyandang disabilitas memerlukan rehabilitasi yang memakan waktu.
 
"Atau non disabilitas yang mengalami kecelakaan saat bekerja, maka pekerja harus tetap diterima ketika kembali sebagai karyawan dengan menyesuaikan kemampuan yang relevan," tuturnya.
 
Alunjiva Indonesia adalah organisasi non profit yang memberikan pelatihan dan terapi dalam mewujudkan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas untuk memiliki konseptual, jiwa sosial, dan kemampuan praktik yang baik.
 
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan akan memberi kemudahan penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak pekerjaannya.*
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023