Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya memberikan apresiasi positif terhadap sikap Mahkamah Konstitusi yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi kekuatan mana pun dalam memutus permohonan gugatan sistem pemilu.

"Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," kata Viva dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebab, kata dia, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik (parpol) dengan unsur masyarakat dalam menilai suatu persoalan.

"Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini dibanding sistem pemilu tertutup," ujarnya.

Menindaklanjuti putusan MK, Viva mengatakan bahwa PAN akan melanjutkan sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang tahapannya sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Peraturan KPU lainnya.

"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), berkualitas dan berintegritas, aman dan damai," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, DPR maupun pemerintah agar segera mempersiapkan naskah akademik dalam rangka merevisi UU Pemilu, setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil Pemilu 2024.

Dia mengatakan PAN juga memandang bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perlu direvisi karena dianggap terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa.

"Seharusnya PT itu tidak boleh membatasi secara ekstrim calon untuk maju sebagai capres/cawapres sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023