Meminta pemerintah memperhatikan sejumlah catatan atau kajian dari aktivis lingkungan....
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyarankan agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya manusia dan lingkungan laut.
 
"Ketika regulasi kebijakan implementasi mengganggu keberlanjutan lingkungan di laut, bibir pantai, tapi juga mengganggu keberlanjutan manusia yang ambil sumber hidup di atas laut dan lain-lain itu," ujar Armand saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Ia juga meminta agar implementasi regulasi tersebut menyertakan pemangku kepentingan di wilayah lokal atau pemerintah kabupaten/kota, sehingga dampak langsung terhadap masyarakat dapat terlaporkan serta pemkab/pemkot tidak kehilangan peran.
 
"Padahal dampaknya mereka yang kena (pemkab/pemkot). Misal sampah di laut, yang diprotes masyarakat ke pemkot/pemkab," katanya pula.
 
Armand juga meminta pemerintah memperhatikan sejumlah catatan atau kajian dari aktivis lingkungan yang menyebut proses pengerukan pasir hasil sedimentasi laut mengganggu keberlanjutan terutama ekosistem laut, termasuk wisata bahari dan kelautan.
 
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir hasil sedimentasi laut dipastikan tidak merusak ekosistem kelautan dan perikanan (KP).
 
"Tata kelola pengambilan sedimentasi akan diatur dan harus dipastikan tidak boleh merusak ekosistem kelautan dan perikanan kita," ujar Wahyu.
 
Ia juga menyebut, pengerukan pasir sedimentasi laut ke depannya menggunakan sistem yang berbeda dengan rezim penambangan pada masa lalu, yakni dengan mengedepankan ekologi, termasuk mengutamakan keselamatan serta keberlanjutan hidup biota laut serta tidak akan merugikan nelayan pesisir.

Adapun, kata dia lagi, berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai pakar oseanografi, ahli sedimentasi dan lingkungan hidup di lintas kementerian dan lembaga terkait serta kalangan ahli dari perguruan tinggi, selain juga wakil dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Baca juga: Jokowi: Ekspor pasir laut agar sedimentasi tak ganggu terumbu karang
Baca juga: Lemhannas nilai ekspor pasir laut tak ancam batas wilayah RI

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023