Jika betul memang ada upaya pemerasan (kurator), harus dilawan. Saya serahkan kepada direksi BUMN yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa PT Telkomsel harus melakukan perlawanan hukum terkait upaya pemerasan baik dari kurator maupun hakim yang meminta imbalan jasa kurator sebesar Rp146,808 miliar.

"Lawan saja. Saya serahkan kepada direksi Telkomsel untuk melawan," ujar Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, karena jika praktik pemerasan oleh oknum pengadilan tersebut dibiarkan maka bisa merembet ke perusahaan-perusahaan seperti BUMN lainnya.

"Jika betul memang ada upaya pemerasan (kurator), harus dilawan. Saya serahkan kepada direksi BUMN yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya pihak kurator meminta pembayaran imbalan jasa (fee) kurator sebesar Rp146,808 miliar pasca pembatalan putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan, kliennya menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," kata Andri.

Telkomsel diutarakannya, telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA), berarti anak usaha Telkom itu tidak pailit.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013