Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan ratusan arsip statis ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendukung pengembangan literasi di bidang kelautan dan perikanan serta kemaritiman.
 
"Penyerahan arsip ini diharapkan dapat mendukung pengembangan literasi di bidang kelautan dan perikanan serta kemaritiman, dan memberikan informasi berharga kepada masyarakat yang membutuhkan. Di samping itu dengan penyerahan ini arsip menjadi lebih terpelihara dan aman," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi yang diterima Jumat.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, lanjut dia, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensi, dan keterangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
 
Antam menerangkan, arsip yang diserahkan sebanyak 207 nomor arsip statis meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, dan Surat Izin Usaha Perikanan dengan kurun waktu tahun 2001 sampai 2015, penyerahan ini pun menjadi yang kelima kali, sebelumnya pada 2018, 2019, 2020, dan 2022.
 
Pelaksanaan penyerahan arsip statis telah memperhatikan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
 
"Penyerahan arsip statis ke ANRI merupakan wujud nyata KKP dalam rangka penyelamatan Arsip Kemaritiman serta mendukung Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa yang tertuang dalam Peraturan ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai memori kolektif bangsa," pungkasnya.

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023