Sebelum ada peraturan turunannya pun, ini Undang-undang TPKS sudah berlaku
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku, meski belum ada peraturan turunannya.

"Sebelum ada peraturan turunannya pun, ini Undang-undang TPKS sudah berlaku," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam acara daring bertajuk "Bersatu Melawan Pelecehan Seksual Online," di Jakarta, Jumat.

Eni Widiyanti mengatakan saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian terkait terus berupaya secepat mungkin merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

Baca juga: Lembaga pengada layanan se-Indonesia dilibatkan susun turunan UU TPKS

Peraturan pelaksana dari UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga sendiri menargetkan peraturan pelaksana dari UU TPKS dapat diselesaikan pada Juni 2023.

Baca juga: Menteri Bintang targetkan aturan pelaksana UU TPKS selesai Juni 2023
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah segera buat aturan turunan UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023