Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menegaskan Indonesia adalah negara berdaulat dan mempunyai hukum tersendiri, sehingga negara lain tidak mempunyai hak untuk mencampuri hukum di Indonesia. "Kita mempunyai kedaulatan dan juga memiliki hukum tersendiri," kata Kapolri kepada pers di Kantor Kepresidenan, Kamis Pagi, sebelum menghadiri sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kapolri mengemukakan pendapatnya itu ketika diminta berkomentar tentang pernyataan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) atas pembebasan Abubakar Ba`asyir mulai hari Rabu 14 juni 2006 yang telah selesai menjalani hukuman selama 30 bulan di LP Cipinang. Deplu AS berpendapat hukuman yang dijatuhkan terhadap Abubakar Ba`asyir tersebut terlalu ringan bagi orang yang dianggap terlibat dalam berbagai kasus kegiatan teror di Indonesia. Juru bicara Deplu AS, Sean McCormack, seperti dikutip beberapa media di AS menyatakan bahwa "tidak seharusnya hukuman 30 bulan itu diberikan kepada orang yang terlibat `persekongkolan jahat` yang mengakibatkan pemboman dan menewaskan banyak orang". "Kami sangat kecewa dengan hukuman yang menurut kami ringan terhadap individu tersebut," kata McCormack. Sementara itu, ketika ditanya mengenai apakah Polri akan mengawasi Ba`asyir yang telah pulang ke Ponpes Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Kapolri mengatakan jika Ba`asyir melanggar hukum, baru aparat keamanan akan melakukan tindakan hukum. "Kalau melanggar hukum, akan kita tindak," kata Kapolri tanpa menjelaskan apakah anak buahnya akan memantau atau mengawasi secara ketat Abubakar Ba`asyir. (*)

Copyright © ANTARA 2006