bukan hanya dikendalikan oknum pemerintah pusat
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana, Anwar Husin menyetujui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebutkan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan sehingga diperlukan peningkatan tugas dan fungsi dari penegak hukum untuk mencegah kejahatan tersebut.

“Sangat benar kata Pak Mahfud, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah yaitu omnibus law,” kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Anwar menuturkan pendapatnya ini bermula dari pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai korupsi saat ini semakin parah dalam unggahan akun YouTube Universitas Gajah Mada yang menjadi viral pada Senin (7/6) lalu.

Lanjut dia, seharusnya terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, para penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan tugas dan fungsinya lebih baik lagi.

“Korupsi dan tindak kejahatan pencucian uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu saya rasa sudah mencapai kanker stadium empat," sambungnya.

Terlebih, menurut dia, pada jaman orde baru, korupsi dilakukan secara sistematis, terpusat dan tidak ada pihak yang berani menggugat. Sedangkan pada era reformasi, korupsi berlangsung sangat masif dengan pemain beragam yang menyebar ke daerah-daerah dengan aksi yang berbeda pula.

“Korupsi saat ini bukan hanya dikendalikan oknum pemerintah pusat. Tapi juga dilakukan oknum baru penguasa daerah dengan modus penyuapan, manipulasi proyek, serta penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Dia berpendapat, zona integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia saat ini dengan menargetkan tercapainya tiga sasaran yang harus terpenuhi.

"Tiga sasaran yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik," sarannya.

Dengan ketiga saran tersebut, harapan Anwar bisa menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan untuk lebih mendengar masyarakat.

Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memacu peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 setelah mengalami penurunan pada tahun sebelumnya, berdasarkan laporan yang dirilis Transparency International.

Tercatat hingga 2022, Indonesia menduduki peringkat 110 dari 180 negara dengan skor IPK yakni 34 melebihi catatan nol yang disebut "sangat korupsi" dan kurang dari 100 yang disebut "sangat bersih dari korupsi".

Baca juga: Mahfud MD: 87 persen koruptor di Indonesia lulusan perguruan tinggi

Baca juga: Menkopolhukam ungkap alasan bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Baca juga: Plt. Menkominfo minta pegawai tak terdistraksi pengusutan kasus BTS


 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023