Baru sekarang kami menemukan dua alat bukti yang cukup bukan karena pesanan, bukan karena intervensi, atau imbauan dari pihak lain,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksaan pembangunan Sport Center tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam proses penetapan tersebut.

"Baru sekarang kami menemukan dua alat bukti yang cukup bukan karena pesanan, bukan karena intervensi, atau imbauan dari pihak lain," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan penanganan kasus Hambalang ini tidak ada kaitannya dengan politik. Menurut dia, KPK menyadari sejak lembaga anti korupsi menangani kasus ini sering bermunculan persepsi di masyarakat yang menghubung-hubungkan dengan di luar ranah hukum.

"Klise, tapi menegakkan hukum memang harus (berdasarkan) dengan dua alat bukti yang cukup. (Terkait) seseorang pengurus partai selalu muncul persepsi-persepsi yang seperti tadi, tidak hanya kasus Hambalang," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada desakan pihak istana terkait penetapan Anas jadi tersangka, menurut Johan KPK menetapkan atau tidak status yang bersangkutan pasti akan muncul pertanyaan di masyarakat.

Johan memastikan KPK masih mengembangkan kasus Hambalang ini. Selain itu dia menegaskan KPK tidak menarget-nargetkan dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Bisa dipastikan KPK masih mengembangkan kasus Hambalang. Baik "sport centre"-nya maupun terkait yang baru kita umumkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.

"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangungan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(I028)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013