Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan tetap menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19 meski Presiden RI Joko Widodo secara resmi menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki masa endemi.

“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika ditemui ANTARA usai peluncuran uji coba i-Care JKN di Jakarta, Kamis.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan biaya pengobatan COVID-19, Ali mengatakan pembiayaan itu tetap ditanggung dengan alasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi, walaupun jumlahnya kian menurun.

Baca juga: Epidemiolog ungkap 3 skenario yang mungkin terjadi pasca-endemi COVID

Tanggungan biaya akan dibayarkan oleh BPJS, tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Semua peserta BPJS kalau kena COVID-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” katanya.

Ali menjelaskan begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.

Sebab, di dalam tata laksana medis penanganan COVID-19, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien, sehingga riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.

“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya COVID-19, untuk COVID-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” kata Ali.

Ali berpendapat bila keputusan presiden untuk menyatakan endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 5 Mei 2023.

Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya

Baca juga: IDI usulkan "SIAP" sebagai upaya manajemen COVID-19 jangka panjang


Sebelumnya, pada Rabu (21/6), secara resmi Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Presiden menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal yang masuk dalam indikator penanganan COVID-19.

Misalnya, angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil, hingga hasil sero survei yang saat ini menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.

Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023