Solo (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta memusnahkan arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun 2023 sebanyak 69.107 berkas guna mewujudkan tertib administrasi.
 
"Dengan adanya pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun 2023, saya berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan arsip, serta mewujudkan tertib administrasi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Nur Ichwan di Solo, Kamis.
 
Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Surakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik pada masa depan.
 
Disebutkan pula bahwa sebanyak 69.107 berkas yang dimusnahkan. Pemusnahan secara simbolis dengan menggunakan penghancur kertas di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
 
Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
 
Dikatakan bahwa daftar arsip yang dimusnahkan telah disusun sebelumnya, dan semua file yang dimusnahkan telah dikumpulkan untuk pastikan keakuratan data.
 
Upaya tersebut, lanjut dia, merupakan dukungan gerakan nasional sadar tertib arsip sebagaimana juga pencanangan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019 terkait dengan tertib pengelolaan arsip di lingkungan Kemenkumham RI.
 
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb, Arsiparis Pertama Biro Umum Darwanto, dan Arsiparis Pertama Kemenkumham Jateng Sukamto.

Baca juga: Imigrasi Bandung deportasi WNA Slovakia akibat overstay 3 bulan lebih
Baca juga: Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural

Pewarta: Aris Wasita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023