Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak seluruh warga berperan aktif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba).

"Kami tidak bisa melakukan pemberantasan sendiri karena berbagai keterbatasan yang ada, untuk itu kami minta masyarakat ikut ambil bagian dalam kegiatan ini agar generasi penerus bisa selamat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, di Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.

Menurut dia penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan diri pribadi, bisa menimbulkan kerugian bagi keluarga dan orang di sekitar, serta melanggar hukum sehingga perlu dicegah dan diberantas.

Baca juga: BNNP: Perlu penguatan kerja sama antarnegara berantas narkoba

Terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, Polres Bangka Barat bersama sejumlah instansi terkait lain sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, agar bisa menjauhi barang haram tersebut.

"Kami juga terbuka menerima masukan langsung dari masyarakat yang digelar rutin setiap Jumat melalui program Jumat Curhat yang diharapkan bisa membawa kemajuan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Melalui program Jumat Curhat yang dicanangkan secara nasional tersebut, para personel Polres Bangka Barat bersama Polsek jajaran mendengarkan secara langsung keluhan, saran dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan polisi di semua tingkatan.

Baca juga: Pemprov Babel tes urine ASN mendadak berantas narkoba

Salah satu masukan sekaligus imbauan terkait upaya pencegahan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian khusus pada pertemuan bersama masyarakat setempat.

"Permasalahan narkoba bukan saja tugas polisi semata, tetapi tanggung jawab bersama, silakan sampaikan informasi kepada kami, bila melihat dan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Selain upaya pemberantasan, kata dia, masyarakat bersama pemerintah setempat juga perlu memulai berbagai kegiatan positif yang bisa menyalurkan minat dan bakat generasi muda agar agar bisa semakin berprestasi dalam berbagai bidang yang disukai.

Baca juga: Polresta Sorong Kota komitmen berantas narkoba

Terkait dengan upaya pemberantasan, kata dia, Polres Bangka Barat terakhir kali melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (11/6) dengan barang bukti sebanyak 57,29 gram

Pelaku berinisial MT (32) warga Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan ditangkap Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat setelah polisi menerima informasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Dusun Tambang25, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada penangkapan itu polisi kemudian menggeledah dan menemukan barang bukti dua paket narkoba yang disimpan di dalam lemari baju dan saring udara sepeda motor.

Baca juga: Polres Pasaman Barat minta peran aktif masyarakat berantas narkoba

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan sedang mencari keberadaan teman pelaku yang selama ini memasok narkoba untuk para penambang bijih timah di daerah itu," katanya.

Saat ini tersangka masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres bangka Barat untuk penyidikan, sedangkan barang bukti narkoba disita bersama barang bukti lain, yaitu satu unit sepeda motor, kartu ATM, dua unit telepon seluler, dan uang tunai sebanyak Rp31,7 juta.

Tersangka MT diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023