Untuk proses transisi menyenangkan bagi peserta didik, Kemendikbud-Ristek RI memberi tenggang waktu pada siswa sampai kelas 2 tingkat SD
Sungailiat (ANTARA) - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, R Tati Raeningsih mengatakan pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak (TK) tidak wajib membaca membaca, menulis dan menghitung (calistung).

"Pendidikan anak usia dini rentang nol sampai enam tahun tidak diwajibkan bisa membaca, menulis serta menghitung karena di usia itu fase bermain untuk pembentukan karakter dan pengembangan kemampuan kognitif atau kemampuan anak dapat berpikir, memahami, dan mengekspresikan hal-hal di sekitarnya," kata dia di Sungailiat, Jumat.

Program pemerintah di jenjang pendidikan dini diutamakan belajar yang menyenangkan bagi peserta didik, sementara pembelajaran membaca, menulis dan menghitung berada di jenjang sekolah dasar (SD).

Untuk proses transisi menyenangkan bagi peserta didik, kata dia, Kemendikbud-Ristek RI memberi tenggang waktu pada siswa sampai kelas 2 tingkat SD.

"Orang tua atau pendidik di lembaga pendidikan usia dini dilarang memaksa anak harus bisa membaca, dan kalaupun ada yang melakukan demikian segera melapor ke pihak kami untuk diberikan pemahaman karena diketahui masih terdapat di sebagian orang tua yang menginginkan anak tingkat TK sudah mampu membaca," jelas dia.

Proses belajar anak didik di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), kata R Tati Raeningsih, ditekankan menerapkan pola pembelajaran yang efektif dan menyenangkan dengan fokus pada seluruh kompetensi masing-masing anak.

"Kalau ada sekolah tingkat TK yang menerapkan pengajaran membaca, menulis dan menghitung pada peserta didik, hendaknya dilakukan dengan cara yang menyenangkan bagi siswa," kata R Tati Raeningsih.

Kerja sama antara pendidik di lembaga PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik, hal ini mengacu pada agenda pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals-SDGs 2015-2030.

Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan sekolah dilarang tes calistung PPDB SD
Baca juga: Disdik Mataram siapkan edaran larangan wisuda PAUD-TK-SD-SMP
Baca juga: Bunda PAUD deklarasikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

 

Pewarta: Kasmono
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023