Permasalahan perlindungan terhadap anak ini memiliki hubungan erat dengan sekolah selaku lembaga pendidikan, sehingga sosialisasi ini penting dilakukan kepada para guru,"
Samarinda (ANTARA News) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kota Samarinda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada para guru di daerah itu.

"Permasalahan perlindungan terhadap anak ini memiliki hubungan erat dengan sekolah selaku lembaga pendidikan, sehingga sosialisasi ini penting dilakukan kepada para guru," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Kota Samarinda, H Diwansyah, Senin.

Sosialisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu kata Diwansyah merupakan kegiatan ketiga yang digelar BPMP Kota Samarinda selama 2013.

Kali ini, lanjut dia, sosialisasi itu lebih diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada guru sekolah umum maupun madrasah.

Sebab, menurut Diwansyah, selain orang tua, guru juga perlu memaklumi bahwa mereka memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan menumbuhkembangkan anak sesuai minat dan bakat masing-masing.

"Karena sesuai pengertiannya, undang-undang perlindungan anak ini memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia dan memberi perlindungan dari kekerasan atau pun diskriminasi," kata Diwansyah.

Sementara salah seorang nara sumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Samarinda, Akhmadianor juga mengatakan bahwa tanggung jawab perlindungan terhadap anak berada pada semua komponen, baik keluarga maupun pemerintah, DPR, LSM, dan masyarakat secara menyeluruh.

"Dalam implementasinya salah satu bentuk perlakuan salah terhadap anak tersebut pada keluarga adalah orang tua atau orang dewasa mengacuhkan anak pada saat ia memerlukan perhatian atau dengan berkata kasar kepada mereka apalagi sampai melakukan kekerasan fisik," katanya.

Oleh karena itu, kata Akhmadianor, melalui sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pendidik terkait bentuk-bentuk perlindungan kepada anak dan faktor yang dapat merusak mental anak tersebut," katanya.

(A053/A041)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013