Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional untuk mengkaji usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Konsolidasi nasional yang digelar di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa perwakilan dari sejumlah universitas, seperti Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Rawamangun.

Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan, revisi terbatas yang diusulkan oleh mahasiswa, antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.

"Kami menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pascapandemi COVID-19 berkembang dinamika ancaman non-militer," katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.

"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang-perang modern yang menggunakan 'proxy' negara maupun non-negara," kata Yaser.

Baca juga: Andi Widjajanto: Revisi UU TNI perkuat konsolidasi demokrasi

Dia juga menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.

"Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat," katanya.

Pembahasan tentang revisi UU TNI itu akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan dengan mahasiswa di DKI Jakarta.

Rumusan naskah itu akan diserahkan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan. Yakni Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

Baca juga: Lemhannas mulai kaji revisi UU TNI, dua topik jadi sorotan
 
Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya Yaser Hatim saat memberikan keterangan pers usai Konsolidasi Nasional BEM-I yang mengkaji revisi UU Nomor 34/2004 Tentang TNI di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (26/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sebuah forum diskusi (FGD) di Jakarta, Selasa (23/5).

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan bahwa kajian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan upaya untuk memperkuat konsolidasi demokrasi.

"Hubungan sipil dan militer di Indonesia, konsolidasi demokrasi. Bagaimana revisi UU TNI diarahkan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi," kata Andi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Andi, saat ini Lemhannas sedang mempelajari kajian struktural awal revisi UU tersebut yang mencakup lingkungan strategis, perubahan karakter ancaman serta teknologi.

"Kalau ada perubahan perlu ada revisi. Kalau tidak ada perubahan, revisi nanti menunggu jika ada signifikan berubah. Itu saja kira-kira," katanya.


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023