Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengapresiasi perhatian dan tanggapan yang sudah dikemukakan berbagai kalangan terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kendati demikian, Panglima menegaskan bahwa pihaknya baru sekali menerima pemaparan mengenai rancangan undang-undang yang menjadi amanat Program Legislasi Nasional 2014—2019 dan 2019—2024 tersebut, serta belum melakukan evaluasi mendalam.

"Selama ini belum kami laksanakan sehingga waktu itu Babinkum mengajukan rapat tingkat kecil, baru dipaparkan sekali dengan saya," kata Yudo kepada awak media di Jakarta, Senin.

Panglima juga menegaskan bahwa pembahasan di lingkungan TNI belum menyeluruh dan belum mengoreksi apa pun.

Oleh karena itu, Panglima menegaskan bahwa proses revisi UU TNI masih cukup panjang.

"Nanti akan kami seminarkan juga itu, enggak mudah 'kan merevisi itu, enggak ujuk-ujuk langsung diajukan langsung jadi. Masih lama prosesnya, ini baru tahap awal, awal sekali," katanya

Panglima mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat membahas beberapa hal yang sudah disorot oleh publik dari rencana revisi UU TNI seperti perihal struktur anggaran TNI yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan, bukan lagi melalui Kementerian Pertahanan.

Kendati demikian, Panglima mengapresiasi perhatian publik atas perkembangan revisi UU TNI.

"Saya enggak tahu itu sudah beredar, ya, tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang sama TNI. Akan tetapi, tanggapannya sangat positif buat saya, nanti akan dievaluasi lagi dalam pembahasan berikutnya," ujar Yudo.

Dalam kesempatan lebih awal, Presiden RI Joko Widodo menyebut revisi UU TNI belum selesai sehingga bukan waktu yang tepat untuk mengomentari aturan tersebut.

"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin.

Presiden pun menilai belum tentu revisi UU TNI akan mencederai semangat reformasi.

"Baru dalam pembahasan, kalau sudah selesai, baru dikomentari," kata Presiden singkat.

Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jokowi: revisi UU TNI belum selesai tidak tepat dikomentari
Baca juga: Panglima akan rapat dengan Menhan terkait revisi UU TNI

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023