Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan,Polda Sumatera Utara(Sumut) menangkap empat pelaku begal dengan modus membawa parang kemudian menendang stang sepeda motor sampai jatuh baru kemudian motor diambil pembegal. 

"Dalam pengungkapan ini sebanyak empat pelaku diamankan, dimana satu diantaranya masih berusia 17 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja yakni EBB (21), ISN (20) dan RS (19)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin.

Ginanjar menyebutkan para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi, Selasa (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban Aprilius dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

Dalam aksi pembegalan tersebut, para pelaku mengambil handphone dari box motor korban dan salah satu pelaku ada menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.

"Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan sepeda motor dan di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600.000," ucapnya.

Kapolsek mengatakan petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah parang, satu buah pisau sangkur bayonet, satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku.

"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru," katanya.

Kapolsek menambahkan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembegalan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sumut. Kemudian yang kedua pada bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III depan Point Futsal, dan ketiga dilakukan pada bulan Juni 2023 di atas fly over Jamin Ginting.

Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di bulan Juni 2023 di lokasi Simpang Pemda dan di se putaran Titi Kuning. "Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ginanjar.

Baca juga: Polisi menembak tersangka pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan
Baca juga: Polisi tembak begal yang kerap beraksi di jembatan layang
Baca juga: Polisi: Begal sadis di Medan selalu operasi pagi hari
Baca juga: Polisi tembak mati begal sadis di Medan
Baca juga: Polrestabes Medan selidiki begal di underpass Titi Kuning

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023