Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dalam Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTS dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama RI tahun 2010, sehingga seluruhnya sekarang berjumlah delapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan ketiga tersangka itu yakni Arifin Ahmad ((Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa), Zaenal Arief (Direktur CV Pudak), dan Mauren Patricia Cicilia ((Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa).

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2013," tuturnya.

Sedangkan lima orang lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Affandi Mochtar (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag), Firdaus Basuni (mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag), Rizal Royan (pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag), Syaifuddin (mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag) dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (Konsultan Informasi Teknologi Kemenag).

Ia menjelaskan penambahan ketiga tersangka adalah merupakan hasil laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dugaan tindak korupsi tersebut.

Adapun tim penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut berjumlah delapan orang dikoordinatori oleh Jaksa Penyidik Manumpak Pane serta diketuai oleh Jaksa Penyidik Murtanto.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2010, Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia.

Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp71,5 miliar.
(R021/C004)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013