Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai inovasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pasalnya, CEISA telah memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

"CEISA, sistem yang kami ciptakan ini, memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang, tetapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan kami dalam menjaga Indonesia,” kata Suahasil dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023, seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan inovasi barang kiriman menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.

Sebelum tahun 2020, importasi barang PMI berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi.

Namun, inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman saat ini berhasil mempercepat seluruh proses serta membuat proses menjadi lebih transparan dan aman.

"Kami buat supaya transparan sehingga teman-teman pekerja migran bisa tahu persis barang yang dikirim posisinya ada dimana. Dengan demikian kami bisa melakukan pengawasan dan pelayanan dengan lebih optimal," jelasnya.

Suahasil menyampaikan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat sistem tersebut sangat membantu PMI dan perusahaan jasa titipan (PJT), sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ke depannya, Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang berproses di Ditjen Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing 500 dolar AS dengan total 1.500 dolar AS per tahun, serta dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data PMI di luar negeri.

“Semoga bisa kami dorong terus ke depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kami taruh sehingga bisa digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor-impor perdagangan luar negeri, arus lalu lintas orang, hingga lalu lintas barang mendapatkan pelayanan yang makin lama makin baik dari Ditjen Bea Cukai," tegas Suahasil.

Baca juga: Kemenkeu targetkan PNBP minerba naik dua kali lipat pada 2023
Baca juga: Kemenkeu: Sistem ABS efektif selesaikan masalah piutang PNBP
Baca juga: Kemenkeu tetapkan pagu pengelolaan penerimaan negara Rp2,48 triliun

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023