Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti mengemukakan RUU Kesehatan memuat ketentuan keadilan restoratif atau restorative justice bagi tenaga medis dan kesehatan yang berhadapan dengan persoalan hukum.

"Dalam kebijakan pemidanaan ada mekanisme restorative justice yang mengedepankan mediasi," kata Indah Febrianti dalam agenda Dialog "Kemen-Cast" yang diikuti secara jaringan di Jakarta, Rabu.

Mekanisme mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait melalui peran mediator untuk dicarikan solusi atas masalah yang timbul. Tahapan mediasi bertujuan untuk proses penyelesaian perselisihan yang terjadi untuk dibawa ke ranah perdamaian.

"Jadi sebenarnya tidak mengupayakan menghukum pelaku, jadi lebih pada memulihkan dari akibat yang ditimbulkan," katanya.

Indah mengatakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan sebenarnya sudah tercantum di dalam Pasal 57 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"UU Praktik Kedokteran, Kebidanan, itu juga sebenarnya kata-kata hak perlindungan hukum sudah ada," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Penolakan RUU hambat peningkatan perlindungan nakes

Karena RUU Kesehatan bersifat Omnibus Law, kata Indah, sangat tidak mungkin aturan eksisting itu ditiadakan.

Sepanjang tenaga kesehatan dan medis itu melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur, kata Indah, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum.

Upaya gugatan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan akan didahului dengan penegakan disiplin yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik untuk memberi masukan kepada penegak hukum perihal ketentuan yang dilanggar.

"Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Kemenkes juga menambahkan sejumlah pasal untuk menekankan aspek perlindungan hukum, seperti tanggung jawab pemerintah memberi perlindungan hukum, salah satunya dalam pelayanan bencana atau gawat darurat.

"Kami usulkan juga, tenaga kesehatan dan medis bertujuan menyelamatkan nyawa dan kecacatan dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Itu pasal yang baik dalam perlindungan hukum ini agar mereka lebih tenang melakukan pekerjaannya," kata Indah.

Baca juga: IDI: Transformasi kesehatan harus diikuti kemampuan fiskal negara
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan mengatur ketat pendayagunaan nakes asing

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023