masyarakat harus benar-benar memahami fungsi jalan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melanjutkan operasi gabungan penertiban parkir liar di wilayah Jakarta Utara bersama petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, TNI/Polri dan Kecamatan Kelapa Gading, Senin.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Harlem Simanjuntak mengatakan lokasi yang disasar dalam operasi tersebut ada empat titik di Kelapa Gading, yaitu Jalan Boulevard Barat Raya (Kali Gendong), Jalan Raya kelapa Nias, Jalan Kelapa Hibrida, dan Jalan Raya Kelapa Hibrida.

"Untuk wilayah Jakarta Utara, sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban parkir liar gabungan di Kecamatan Penjaringan. Hari ini kami kembali melakukan penertiban di empat titik wilayah Kecamatan Kelapa Gading," ujar Harlem dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Penertiban yang dimulai dari Kali Gendong - Jalan Raya Kelapa Nias - Jalan Kelapa Hibrida sampai Jalan Raya Kelapa Hibrida, Kelapa Gading itu bertujuan membangun ketertiban masyarakat dalam berkendara dan memarkir kendaraan, serta memastikan bahwa kendaraan tetap diparkir pada tempat yang disediakan dan sudah berizin.

Karena tujuan operasi penertiban gabungan adalah menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas saat masyarakat melakukan perjalanan sehari-hari di Jakarta Utara.

Untuk itu, dia menekankan kepada petugas gabungan agar menyertai operasi tersebut dengan sosialisasi mengenai fungsi jalan sebagaimana mestinya kepada masyarakat, di mana jalan bukan tempat parkir atau tempat kendaraan berhenti.

"Jadi bukan karena ada rambu huruf S dicoret atau tidak ada, masyarakat harus benar-benar memahami fungsi jalan semestinya," kata Harlem.

Wakil Camat Kelapa Gading Rahmat Syahputra mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dalam menegakkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kelapa Gading.

Rahmat juga sangat mengapresiasi kerja sama untuk merespons cepat keluhan-keluhan masyarakat terkait parkir liar dan kelancaran lalu lintas.

Dalam hal ini, Kecamatan Kelapa Gading akan terus memberi imbauan kepada masyarakat dalam setiap pertemuan baik tingkat RT maupun RW untuk tidak memarkir kendaraannya di sembarang jalan melainkan memarkir di tempat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Dishub DKI tindak parkir liar di Jakarta Utara

Baca juga: Dishub terapkan strategi "dorong dan tarik" untuk jaga kualitas udara

Baca juga: Dishub DKI bersama Kepolisian tindak tegas juru parkir liar


 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023