Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat meminta pihak kelurahan di wilayah tersebut memperketat pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah parkir liar.

"Pihak kelurahan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak parkir kendaraan di badan jalan," ungkap Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat Afandi Nofrisal saat dihubungi pada Senin.

Ia mengatakan, imbauan tersebut bisa dilakukan dengan cara memasang poster atau publikasi pelarangan parkir liar di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi parkir liar.

"Bisa dengan memasang 'banner' atau poster. Nanti kalau sudah sekali, dua kali atau tiga kali dilanggar terus imbauan yang diberikan, bisa dikoordinasikan dengan Sudin Perhubungan agar bersama-sama ditertibkan kendaraan yang parkir liar tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Kota Tua direvitalisasi untuk kurangi PKL dan parkir liar

Ia mengatakan, parkir liar di lokasi padat penduduk berpotensi memperlambat proses pemadaman kebakaran atau menghalangi penanganan kondisi darurat seperti wanita yang hendak bersalin (ambulans) dan kondisi darurat lainnya.

"Jadi harus ada pengawasan ketat, mulai dari masyarakat, pihak Satpel kelurahan, kecamatan dan berikut tingkat kota," ungkap dia.

Ia mengatakan, pengawasan ketat dari Satpel kelurahan akan mencegah jika penindakan yang dilakukan terus-menerus tidak menghasilkan efek jera kepada pelaku atau pengendara yang kerap parkir liar.

"Jadi intinya bersinergi," ungkap dia menegaskan.

Sebanyak 14 kendaraan roda empat dan roda dua ditertibkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di dua titik jalan di Kecamatan Kembangan pada Senin.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman mengatakan, penertiban kendaraan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

Baca juga: Dishub Jakarta Barat derek tujuh kendaraan di Pesakih

Ke-14 kendaraan yang ditertibkan itu dari wilayah Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, dilakukan di dua titik jalan, yaitu Jalan Kembang Kerep dan Jalan Putri Tunggal.

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat.

"Penertiban kendaraan roda empat dan roda dua dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar di dua titik lokasi tersebut," ungkap dia.

Sebanyak 14 kendaraan yang ditertibkan di dua titik jalan tersebut, yaitu satu mobil di derek, 12 kendaraan roda dua dicabut pentilnya dan satu kendaraan bak terbuka (pick up) ditilang.

"Dengan dilakukan penertiban diharapkan jadi efek jera untuk pemilik kendaraan yang ditertibkan hingga selanjutnya memarkir kendaraan pada tempat yang sudah ditentukan," katanya.

Sementara itu, Saodah (57) warga Kelurahan Meruya Selatan mengapresiasi dilakukannya penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Putri Tunggal oleh petugas Dishub Jakarta Barat. Apalagi selama ini jalan tersebut menjadi tempat parkir motor warga dan ojek daring (ojol) hingga membuat kendaraan yang melintas tidak lancar.

"Warga berterima kasih pada petugas yang merespons cepat keluhan masyarakat hingga dengan dilakukan penertiban motor yang parkir jalan jadi lancar dan rapi," kata dia.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023