"Kedua diringkus petugas, Jumat (30/6) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan,"
Medan (ANTARA) - Personel Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yakni JN (33) dan ES (30) Alamat Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kedua diringkus petugas, Jumat (30/6) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Senin.

Agus menyebutkan personel juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 2,09 gram dan berat bersih (netto) 1,49 gram.

"Kemudian satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat, satu bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau, satu handphone android merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan nomor polisi BK 6865 NAX," ucapnya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Jumat (30/6), personel Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga masyarakat.

Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan satu unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan nomor polisi BK 6865 NAX.

"Kemudian petugas memperkenalkan diri sambil mengamankan dua laki-laki tersebut. Salah seorang laki-laki yang sedang di bonceng membuang satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat ke atas tanah," katanya.

Agus menambahkan setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP, serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,09 gram. Saat petugas menanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan barang bukti sabu tersebut, mereka mengakui.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023