Bagaimana mau membuktikan, apalagi kalau dianggap pelaku sudah pada meninggal semua.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial merupakan panggilan kemanusiaan.

Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial tidak menutup penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial.

"Agar tidak ada salah pengertian seakan-seakan penyelesaian nonyudisial ini menutup kasus yang sifatnya yuridis, enggak. Ini adalah panggilan kemanusiaan kita sebagai bangsa kepada korban, bukan kepada pelaku," kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menkopolhukam menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial kerap menemui sejumlah tantangan lantaran aspek pembuktian. Misalnya, 35 terdakwa dari empat kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial dibebaskan.

"Bagaimana mau membuktikan, apalagi kalau dianggap pelaku sudah pada meninggal semua. Di dalam hukum, kalau diduga pelaku sudah meninggal, perkara ditutup," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat menitikberatkan pada pemulihan hak korban.

"Padahal, korbannya sudah banyak, rumah ikut terbakar, ikut tertembak dari peristiwa itu, orang tua ikut dibunuh, padahal enggak ikut-ikut, itu 'kan korban. Itu yang sekarang kita santuni," ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial dengan menitikberatkan pada pemulihan hak korban tidak menegasikan proses yudisial.

"Kita penyelesaian nonyudisial, penyelesaian yudisialnya jalan saja," imbuhnya.

Di awal, Mahfud menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat kerja Komite I DPD RI dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lalu secara nonyudisial.

Sebelumnya, Selasa (27/7), Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.

"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah terus telusuri korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Korban sambut baik penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023