... sekarang harus tegas... "
Kuta, Bali (ANTARA News) - Terpidana kasus narkoba asal Australia, Schepelle Leigh Corby, terancam kehilangan haknya di LP Kerobokan, Kuta, Bali, karena mangkir dari berbagai kegiatan. Dia sempat menjadi "titik panas" hubungan diplomatik Indonesia-Australia.

"Saya mulai sekarang harus tegas. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya, maka dia tidak akan kami berikan haknya. Jangan lagi tanya remisi atau pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, Rabu.

Corby beberapa kali absen dari kegiatan wajib di kompleks penjara terbesar di Pulau Dewata itu. Perempuan berusia 36 tahun itu tidak tampak pada apel Pencanangan LP Kerobokan sebagai LP percontohan bebas telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba.

Sebelumnya gadis yang dipidana 20 tahun penjara akibat menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai itu tidak bersedia menghadiri Natal Bersama yang digelar di LP Kerobokan, 4 Januari 2013.

"Siapa pun warga binaan, baik warga kita maupun asing, yang tidak melaksanakan kewajiban dan turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan, akan kami tindak," kata Wiratna.

Apel di LP Kerobokan, Rabu pagi itu diikuti sedikitnya 995 orang warga binaan. "Corby tak hadir tanpa alasan yang jelas. Semua ketentuan harus diikuti kalau masih menginginkan haknya dipenuhi," ujarnya.

Selain Corby, beberapa narapidana juga tak ikut mengikuti kegiatan apel tersebut di antaranya Damayanti dan Lindsay Sandiford, terpidana penyelundupan 4,7 kilogram kokain asal Inggris.

(KR-GBI/M038)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013