Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak sebanyak 566 orang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia selama semester I-2023 karena terlibat sejumlah masalah hukum dan dokumen perjalanan yang tidak lengkap.

“Paling banyak dari Rusia itu ada 15 orang,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Shandro Bobby Raymon di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Namun, kata dia, pihaknya tidak merinci data pembanding pada periode sama tahun sebelumnya karena pintu internasional di Bali sempat ditutup akibat pandemi COVID-19.

“Pastinya jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu karena kedatangan di pintu internasional sedikit akibat pandemi,” imbuhnya.

Ia merinci alasan penolakan WNA masuk Indonesia melalui Bali itu, antara lain sebanyak 219 orang karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa Indonesia, dan sebanyak 45 orang masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan.

Selain itu, ujar dia, WNA yang masuk daftar cekal sebanyak lima orang, buruan Interpol sebanyak 16 orang, terkait kasus pedofilia sebanyak empat orang dan alasan lainnya ada 277 orang.

Shandro mengatakan selain dari Rusia, juga asal WNA yang ditolak itu di antaranya dari Amerika Serikat sebanyak 12 orang, Prancis (11), Australia (8) dan Timor Leste (7).

Menurut dia, banyaknya warga Rusia yang ditolak masuk Indonesia melalui Bali itu karena dicurigai melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Kami lihat dari sejarah perjalanannya, tiba-tiba bolak balik masuk Bali dalam satu bulan dari Rusia, itu kan jauh, itu patut dicurigai. Imigrasi akan mendalami WNA tersebut termasuk data dan aktivitas yang tersimpan di telepon seluler,” katanya.

Selama aktivitas WNA itu tidak sesuai dan mencurigakan, kata dia, maka selama itu pula Imigrasi dapat menolak masuk, meskipun sudah tiba di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.

Penolakan WNA masuk ke RI, kata Shandro, juga bisa diakibatkan paspor yang rusak, salah satunya biodata yang tidak bisa terbaca.

Ia mengatakan apabila WNA itu gagal lolos pemeriksaan Imigrasi, maka akan menjadi tanggung jawab pihak maskapai penerbangan yang ditumpangi oleh orang asing itu.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023