... ilegal jika diiklankan sebagai obat pelangsing... "
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, Retno Utami, mengatakan, amfetamin adalah obat menurunkan rasa lapar bukan digunakan sebagai pelangsing.

"Bukan sebagai obat pelangsing. Artinya ilegal jika diiklankan sebagai obat pelangsing," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan amfetamin menekan nafsu lapar tapi di sisi lain juga memiliki efek stimulansia yang membuat pemakainya tidak pernah kehabisan energi.

"Jadi sekali lagi, salah besar jika amfetamin digunakan sebagai obat pelangsing. Kalau BPOM menemukan hal tersebut, akan langsung ditarik dan dimusnahkan," tukas dia.

Jika dibiarkan terus menerus, sambung Utami, akan menyebabkan pengguna obat tersebut ketergantungan.

Sebelumnya, mantan anggota Dewan Pengawas Narkotika Internasional, Sri Suryowati, mengatakan, narkoba bukan saja zat yang membuat teler tetapi juga "obat" yang membuat fungsi tubuh jadi berlipat tanpa rasa capai maupun obat pelangsing secara drastis.

Amfetamin termasuk psikotropika golongan II, yang penggunaanya dibatasi hanya untuk terapi. Obat tersebut digolongkan sebagai obat keras dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan.

(I025/N002)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013