Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat (Disdikbud Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan pengadaan seragam yang diakomodasi sekolah harus ada kesepakatan dengan orang tua atau wali murid.

"Untuk pengadaan seragam sekolah ini, kami sudah sampaikan ke kepala sekolah, wajib dirapatkan terlebih dahulu dengan wali murid," kata Plt Kepala Disdikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun, Jumat.

Baca juga: Dewan Pendidikan Kepri ingatkan tak paksa siswa beli seragam sekolah

Menurut dia, hal itu dilakukan agar pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak ada keluhan dan permasalahan mengenai seragam sekolah seperti sebelumnya.

"Melalui rapat tersebut akan ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, supaya nantinya tidak ada lagi keluhan-keluhan, salah satunya terkait pembelian seragam saat penerimaan peserta didik baru pada tahun ini," katanya.

Jamri menyampaikan bahwa saat pendaftaran dan daftar ulang diinstruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak ada pembayaran biaya pengadaan seragam.

Baca juga: Yogyakarta ingatkan sekolah untuk tidak berjualan seragam

"Setelah murid diterima di sekolah tersebut, nantinya dibuat forum komunikasi orang tua dan guru (FKOG). Di forum itulah pihak sekolah bersama orang tua siswa merapatkan segala sesuatunya, hingga ada kesepakatan bersama," katanya.

Ia menegaskan, jika ada sekolah yang saat pendaftaran sudah meminta pembayaran seragam sekolah, pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut.

"Seragam sekolah ini tidak hanya baju wajib merah putih atau biru putih, namun ada juga seragam olahraga yang mana seragam tersebut diakomodasi oleh sekolah," katanya.

Baca juga: Dinas Dikbud Mukomuko minta Kejari dampingi pembelian seragam sekolah

Namun, kata Jamri, pembayarannya tidak harus langsung lunas, bisa dicicil, dan tentunya ini disesuaikan dengan kesepakatan.
 

Pewarta: Rendhik Andika/Safitri RA
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023