masih belum ada titik terang
Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa tiga pimpinan lembaga tersebut terkait dengan pengusutan pembocor "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Pimpinan yang sudah diperiksa ada Zulkarnain, Busyro Muqqodas dan Adnan Pandu, dan yang belum ada Abraham Samad dan Bambang (Widjojanto)," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua di Jakarta, Senin.

Komite Etik terdiri atas Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) sebagai ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK) yang menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota, Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi), Bambang Widjojanto (pimpinan KPK) dan Abdullah Hehamahua (penasihat KPK) sebagai anggota.

"Sampai saat ini masih dikumpulkan info, masih belum ada titik terang," tambah Abdullah.

Ia mengakui bahwa Komite Etik tidak punya kewenangan untuk memaksa orang-orang yang dimintai keterangan datang ke pemeriksaan.

"Tidak punya kewenangan paksa hanya etik, kalau tidak hadir memang mengganggu tapi bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tidak membantu pemberantasan korupsi dalam tanda petik," ungkap Abdullah.

Abdullah menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (13/3).

"Pemeriksaan masih tunggu waktu, hari ini tidak ada, besok libur dan Rabu akan mulai dari kalangan internal, sedangkan untuk dua pimpiman akan dijadwalkan bila sudah berkurang kegiatannya," jelas Abdullah.

Komite Etik saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak internal maupun eksternal untuk mengusut pembocor "draft" sprindik Anas Urbaningrum.

Pihak internal yang sudah diperiksa selain tiga orang pimpinan adalah Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas (satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.

Komite Etik juga meminta informasi dari orang di luar KPK yaitu Dwi Anggia (jurnalis TVOne), dan berencana memanggil dua wartawan yaitu Tri Suharman (Koran Tempo) dan Rudy Polycarpus (Media Indonesia).

Sedangkan pada Jumat (8/3), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan memenuhi panggilan Komite Etik terkait pernyataannya di media yang mengatakan bahwa sudah mendapat informasi bahwa Anas Urbaningrum berstatus tersangka pada Kamis, 7 Februari.

"Draft" sprindik Anas itu sendiri beredar di masyarakat sejak Sabtu (9/2) yang memuat tanda tangan oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.

KPK sebelumnya pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin serta dan Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah menerima uang sehingga merekayasa kasus dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
(D017)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013