(a) Hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah guru besar lintas disiplin keilmuan dan profesi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menyoroti hilangnya pasal terkait mandatory spending dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
 
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam poin ketiga petisi FGBLP dalam usulannya untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan.
 
"(a) Hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam acara konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.
 
Dia mengatakan isu tersebut berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa karena tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Baca juga: FGBLP: RUU Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan
Baca juga: Pakar: Mandatory spending kesehatan mutlak dialokasikan demi kepastian
 
Karenanya, pihaknya mengusulkan pemerintah menunda pengesahan RUU Kesehatan, kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel, dengan melibatkan tim profesional kepakaran dan semua pemangku kepentingan.
 
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.
 
"Pengalaman mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuan. Tujuan dialokasikan mandatory spending bukan besarnya alokasi, tapi adanya komitmen spending  (pengeluaran) anggaran dari pemerintah untuk memastikan program di sektor tertentu bisa berjalan," katanya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 19 Juni 2023.

Baca juga: Kemenkes siapkan metode baru pengganti kebijakan "mandatory spending"
Baca juga: Menkes paparkan rancangan transformasi kesehatan 2023, Rp88,5 triliun
 
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023