Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memfasilitasi pembinaan kepada 1.772 pelaku usaha pemberi kontrak produksi kosmetik guna mengantisipasi pelanggaran hukum.

"Kegiatan ini merupakan upaya BPOM dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha kosmetik terkait kontrak produksi kosmetik," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat membuka Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pelaku usaha berstatus perorangan atau badan usaha yang memberikan kontrak produksi kosmetik melalui Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik (BUPN) hingga saat ini berjumlah 1.772 atau setara 47 persen dari total pemilik izin edar kosmetik di Indonesia.

BUPN merupakan wadah bagi para pengusaha kosmetik yang kini belum dilengkapi dengan fasilitas produksi berstandar BPOM, melalui bekerja sama dengan pemilik alat produksi untuk menghasilkan produk.

Baca juga: BPOM: Pertumbuhan usaha kosmetik perlu diimbangi pengawasan ketat

Umumnya pengguna layanan BUPN berasal dari kalangan pengusaha kosmetik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Penny, kegiatan kontrak produksi kosmetik berperan penting dalam perekonomian nasional, tetapi tetap berpotensi menghasilkan produk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan tanpa izin edar.

Salah satu modus yang dilakukan pelaku, awalnya menjalin kontrak dengan pemilik alat produksi yang memenuhi standar BPOM berupa Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Namun, dalam dalam perjalanan waktu, kata Penny, pelaku mencari tempat usaha lain di luar yang terdaftar di BPOM karena kepentingan aspek bisnis, sehingga muncul produk kosmetik tanpa memiliki izin edar atau memproduksi sendiri dengan menambahkan kontaminan tertentu seperti zat kimia berbahaya.

Baca juga: BPOM batasi senyawa 4-MBC pada produk tabir surya maksimal 4 persen

Produk tersebut kemudian diedarkan kepada masyarakat melalui platform digital e-commerce maupun toko-toko kosmetik.

"Lebih dari 60 persen dunia usaha kosmetik itu dari website Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pangan 90 persen dan kosmetik hingga sekitar 80 persennya adalah pelaku usaha UMKM," katanya.

Pembinaan terhadap pelaku usaha kosmetik digelar melalui agenda National Gathering Pelaku Usaha Kontrak Produksi Kosmetik, yang melibatkan UPT BPOM di seluruh Indonesia, akademisi, asosiasi pelaku usaha dan e-commerce, asosiasi profesi, pemerhati produksi dan peredaran, pelaku usaha pemberi kontrak produksi, dan industri kosmetik penerima kontrak produksi.

Kegiatan itu juga dirangkai dengan prosesi penandatanganan komitmen dukungan untuk berperan aktif dalam pembinaan BUPN kosmetik oleh empat Asosiasi Pelaku Usaha Kosmetik.

Baca juga: Ketua MPR minta BPOM menarik produk kosmetik ilegal di pasaran

Asosiasi yang dimaksud adalah Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAK Indonesia), Gabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menengah Indonesia (GP Koskemindo), dan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK21).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023