Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membatasi pemanfaatan senyawa 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) pada produk kosmetik tabir surya maksimal 4 persen.
​​​​​
Dilansir dari siaran pers BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, Jumat, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Hal itu disampaikan BPOM menyikapi beredarnya informasi di media sosial tentang keamanan produk kosmetik tabir surya yang menggunakan bahan kimia 4-MBC.

Baca juga: BPOM tutup ratusan ribu tautan kosmetik ilegal

Dalam siaran pers itu diinformasikan senyawa 4-MBC adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.

Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang diizinkan di Indonesia dengan kadar maksimum sebesar 4 persen.

Batasan kadar tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products, bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4 persen.

"Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan," kata Noorman.

Baca juga: BPOM edukasi masyarakat cegah bahan berbahaya pada obat-kosmetik

Menurut dia, BPOM senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.

Sebelumnya, seorang netizen Tiktok memposting imbauan agar konsumen mewaspadai kandungan 4-MBC pada produk tabir surya, seperti diungkapkan oleh pemilik akun berikut ini.

Baca juga: BPOM ingatkan masyarakat agar pakai kosmetik yang ada izin edar

Menurut pernyataannya, setelah menimbang dari studi baru dan studi lama, BPOM Eropa menyimpulkan bahwa bahan tersebut berpotensi mengganggu sistem hormonal.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023