Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur meluncurkan aplikasi elektronik teguran simpatik presisi (ETSP) untuk mendukung pelaksanaan Operasi Lalu Lintas Patuh Semeru 2023 yang berlangsung pada 10-23 Juli 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman kepada wartawan di Surabaya, Senin, menjelaskan, dalam Operasi Patuh Semeru 2023 pelanggar lalu lintas akan ditindak berdasarkan "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) bergerak maupun statis.

"Selain itu, petugas juga diminta membuat teguran simpatik sebanyak-banyaknya bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Maka Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi ETSP yang diunduh di ponsel seluruh petugas lalu lintas. Teguran simpatik yang tercatat di ETSP ini lebih akuntabel, presisi dan terukur," katanya.

AKBP Arif menjelaskan, output dari aplikasi ETSP adalah terkumpulnya sebuah big data pelanggaran yang tidak ditilang tapi ditegur. Data tersebut nantinya bisa menjadi bahan analisa untuk melakukan kajian dari pihak kepolisian.

"Datanya berupa nomor induk kependudukan, nomor telepon dan nomor surat izin mengemudi. Itu tercatat dalam 'traffic attitude record' atau catatan perilaku berkendara. Nantinya bisa menjadi bahan analisa untuk melakukan kajian-kajian," ujarnya.

AKBP Arif mencontohkan, bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tercatat dalam ETSP akan digunakan sebagai bahan kajian jika yang bersangkutan mengajukan perizinan di kepolisian, semisal mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) atau diterbitkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Target dari Operasi Patuh Semeru 2023 ini sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, serta tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas yang sesungguhnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tuturnya.

AKBP Arif menandaskan, melalui Operasi Patuh Semeru 2023, diharapkan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang lebih baik.

Baca juga: Kakorlantas sebut Indonesia miliki 433 kamera statis ETLE
Baca juga: Kakorlantas resmikan penerapan e-Tilang di Surabaya
Baca juga: Tilang elektronik di Surabaya mulai diterapkan Januari 2020

 

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023