Atas implementasi Undang-undang tentang Disabilitas, KND RI mengapresiasi PT Semen Padang yang dinilai menjalankan amanat dengan baik
Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI mendorong PT Semen Padang untuk terus meningkatkan jumlah karyawan disabilitas melalui proses rekrutmen, serta  peningkatan fasilitas perkantoran yang ramah disabilitas.

"Ini harapan. Makanya, salah satu tujuan KND datang ke Semen Padang ialah menyosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas," kata Ketua Ketua KND RI Dante Rigmalia di Padang, Senin.

Menurutnya, perusahaan semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara tersebut telah menjalankan amanat undang-undang dengan baik termasuk memerhatikan karyawan penyandang disabilitas.

Termasuk pula penyediaan fasilitas perkantoran atau lingkungan kerja yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, anak usaha dari PT Semen Indonesia Grup tersebut juga mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.

"Atas implementasi Undang-undang tentang Disabilitas, KND RI mengapresiasi PT Semen Padang yang dinilai menjalankan amanat dengan baik," ujarnya.

Ia juga berharap perusahaan membuat unit layanan disabilitas sebagai dukungan kepada penyandang disabilitas. Termasuk pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan yang bisa diarahkan pada pelatihan guru untuk disabilitas, dan parenting bagi orang tua yang anaknya disabilitas.

Senada dengan itu, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 tercatat sekitar 22,97 juta jiwa penduduk disabilitas di Tanah Air. Dari jumlah tersebut, 17,74 juta atau 78,8 persen merupakan penduduk usia kerja.

Kemudian dari jumlah disabilitas usia kerja tersebut hanya 44 persen atau 7,8 juta disabilitas yang bekerja. Sementara sisanya, tidak diketahui jenis pekerjaannya dan hanya sekitar 5.825 disabilitas yang bekerja di sektor formal.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2021, dari 5.000 lebih disabilitas yang sudah bekerja di sektor formal, 1.271 orang bekerja di BUMN, dan 4.554 orang di perusahaan swasta," kata Rachmita.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan perusahaan itu telah mempekerjakan penyandang disabilitas yang ditempatkan di beberapa departemen kerja atau sesuai dengan kemampuannya.

Penerimaan karyawan disabilitas tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 Ayat (1) yang menyebut pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN RI juga membuat nota kesepahaman tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.

"Di Semen Padang beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas," kata Oktoweri.

Untuk diketahui, sambung dia, jauh sebelum nota kesepahaman tersebut dibuat maupun lahirnya Undang-undang Disabilitas, PT Semen Padang telah lama mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Bahkan dari mereka ada yang bekerja sampai usia pensiun," kata Oktoweri.

Baca juga: Jakarta sepekan, kewajiban serap difabel sampai hibah jalan nasional
Baca juga: Pemkot Bandung ajak Kadin tingkatkan jumlah pekerja disabilitas
Baca juga: DKI wajib serap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah PNS

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023