Madinah (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan seluruh jamaah mendapatkan tasreh untuk masuk ke Raudhoh di Masjid Nabawi yang proses pembuatannya sudah dilakukan sejak lima hari sebelum jamaah tiba di Madinah.

"Proses request tasreh dilakukan sebelum jamaah haji datang ke Madinah. Kami sudah mulai melakukan request tasreh jauh hari, empat sampai lima hari sebelum jamaah masuk ke Madinah karena sistemnya yang padat," kata Sekretaris Daerah Kerja Madinah Abdillah saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/7).

Jika request dilakukan terlalu mepet dengan waktu kedatangan jamaah, lanjut Abdillah, dikhawatirkan tidak mendapatkan jadwal sesuai yang diinginkan, apalagi jamaah haji Indonesia di Madinah hanya delapan sampai sembilan hari.

"Alhamdulillah untuk jamaah haji gelombang kedua, lebih lancar dibandingkan dengan gelombang pertama. Alhamdulillah sudah diterbitkan tasreh jamaah," kata Abdillah.

Dari total kedatangan jamaah gelombang ke dua ke Madinah per harinya 15 sampai 20 kloter, lanjut Abdillah, hingga saat ini sudah sampai jamaah untuk hari lima yang k eluar surat izin tasreh masuk ke Raudhoh dan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Baca juga: Sebanyak 355 haji OKU Timur tiba di Tanah Air

Untuk alurnya sendiri, Abdillah menjelaskan Kantor Daerah Kerja Madinah memiliki akses untuk menerbitkan tasreh jamaah haji, tasreh tersebut kemudian diprint dan stempel, kemudian tasreh tersebut diserahkan kepada sektor khusus di Masjid Nabawi.

"Jadi jamaah tinggal menunggu informasi dari masing-masing ketua kloter kapan masuk ke Raudhoh. Setelah ada jadwal, jamaah langsung ke Raudhah dan sektor khusus Masjid Nabawi yang akan mengatur jamaah haji memasuki Raudhoh sesuai dengan jadwalnya," kata Abdillah.

Selain mengeluarkan tasreh, tim sekretariat juga mengeluarkan surat izin pemakaman saat ada peserta haji Indonesia yang wafat dan telah keluar surat keterangan meninggal dunia atau certificate of death {COD) dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) sebagai dasar menerbitkan surat izin pemakaman.

"Surat izin pemakaman tersebut yang kemudian kami serahkan kepada muasassah untuk melakukan pemakaman. Jadi keluarga jamaah yang wafat tidak perlu khawatir, karena begitu sudah keluar surat izin pemakaman dan diserahkan ke muasassah, maka segera dimakamkan," katanya.

Abdillah menyebutkan hingga saat ini dari jamaah haji gelombang pertama ditambah saat rangkaian ibadah haji di Mina, Sekretariat Daerah Kerja Madinah telah mengeluarkan 104 surat izin untuk pemakaman bagi jamaah haji Indonesia yang telah wafat.

Baca juga: Kemenag Lampung catat 21 haji wafat di Tanah Suci
Baca juga: Empat kloter jamaah haji Debarkasi Palembang sudah tiba di Tanah Air
Baca juga: Sekitar 17 persen jamaah haji Debarkasi Solo telah dipulangkan 

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023