Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memproses hukum ZB (44), warga negara (WN) Tiongkok, yang menghilang dari kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, yang sekaligus merupakan lokasi detensi luar dirinya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram menjelaskan ZB menjalani detensi luar karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia, selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” terang Surya sebagaimana dikutip dari keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, kata Surya, ZB merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berasal dari perusahaan berbeda.

“Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” ucap Surya.

Atas laporan yang diterima itu, petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 12 hingga 14 Juni 2023.

Baca juga: Imigrasi telusuri keterlibatan WNA Italia jaringan TPPM internasional
Baca juga: Ditjen Imigrasi tunda keberangkatan 10 ribu WNI untuk cegah TPPO


Dari hasil pemeriksaan, kata Surya, diputuskan bahwa ZB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni 2023. Kemudian, kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan,” ujar dia.

Surya menjelaskan bahwa permohonan detensi luar oleh kuasa hukum ZB itu dikabulkan sehingga ZB mulai menjalani detensi luar di kediamannya, Apartemen West Vista, Jakarta Barat, mulai 22 Juni 2023.

Menghilangnya ZB diketahui saat petugas Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7).

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat, tetapi tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen.

Surya mengatakan kuasa hukum maupun penjamin ZB mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ZB tersebut.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” ucap Surya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023