Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya memaknai Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 pada 12 Juli 2023 dengan memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik.

"Kita belajar dari 8 koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Kita benahi ekosistemnya," kata MenKopUKM Teten Masduki usai merayakan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, Jakarta, Rabu.

Berkaca pada kasus 8 koperasi bermasalah yang merugikan uang anggota sebesar Rp26 triliun tersebut, Menteri Teten mengakui bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Dan tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini," ujarnya.

Meski begitu, Menteri Teten menggarisbawahi bahwa ada juga diantara anggota koperasi bermasalah itu yang tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Melainkan hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar.

Maka, ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

"Dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan," sebutnya.

Lebih dari itu, Teten juga melihat iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, ia memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.

Ekosistem koperasi ideal pun tengah dicobanya dibangun dengan Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membolehkan koperasi masuk ke semua sektor usaha seperti mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya.

"Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," ucap dia.

Baca juga: Hari Koperasi, MenKopUKM buat pilot project koperasi untuk kementerian
Baca juga: BRIN sebut koperasi punya kesempatan menghimpun modal melalui bursa


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023