"Oleh karena itu, kalau Ridwan Kamil kemudian dipertimbangkan untuk menjadi salah satu tokoh alternatif menjadi cawapres Ganjar, itu sangat logis,”
Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpotensi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
 
Menurut Saidiman, di Jakarta, Rabu, Ridwan Kamil sebagai kader Partai Golkar berpotensi menjadi cawapres Ganjar karena mereka memiliki basis pendukung yang berbeda, seperti Ridwan Kamil yang memiliki basis pendukung di Jawa Barat sehingga keduanya dapat saling melengkapi dalam mendulang suara di Pilpres 2024.
 
"Oleh karena itu, kalau Ridwan Kamil kemudian dipertimbangkan untuk menjadi salah satu tokoh alternatif menjadi cawapres Ganjar, itu sangat logis,” kata dia.
 
Berikutnya, Saidiman menyoroti sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ridwan Kamil saat orang nomor satu di Indonesia itu melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, menurut dia, Jokowi tampak mesra dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahkan di sela-sela kunjungan kerja itu mereka sempat makan malam bersama di Pasar Kreatif, Jawa Barat.
 
Dari kacamata politik, Saidiman melihat kedekatan tersebut merupakan bagian dari komunikasi politik. Meski belum diumumkan secara resmi, lanjut dia, Ridwan Kamil sudah masuk bursa bakal cawapres Ganjar Pranowo.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023