... harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada pengecualian... "
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan, Shohibul Iman, menegaskan, semua perbankan yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank asing harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setiap entitas bank yang ada, baik bank lokal maupun asing yang hadir di Indonesia, mereka harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada pengecualian," kata Shohibul Iman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis.

Kalau tak mengikuti aturan, maka tentunya OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada bank tersebut.

"Pasti diberi sanksi. OJK pasti tahu apa sanksinya. Paling tidak, tak boleh beroperasi di Indonesia," kata politisi PKS itu.

Seperti diketahui, anggota Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) menolak penerapan kewajiban bank asing untuk berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT).

Menurut anggota FBAI, Haryanto, ada dua kerugian jika bank asing berbentuk pereroan terbatas.

Pertama, apabila perusahaan bank asing yang berbentuk PT kesulitan likuiditas maka perusahaan induk tidak serta merta membantu anak usahanya karena secara hukum telah terpisah dari perusahaan induk.

Kedua, biaya dana atau cost of fund akan meningkat secara signifikan sehingga suku bunga kredit jauh lebih tinggi disebabkan karena, perusahaan anak tidak bisa lagi menggantungkan diri pada perusahaan induk dari pendanaan karena sifatnya mandiri dan independen.

Lalu, rating perusahaan anak tidak lagi mengikuti rating perusahaan induk, karena rating maksimum perusahaan anak adalah country dimana perusahaan anak itu berdiri.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013