Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 25 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
 

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Pasar Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pintu masuk Komplek Korpri Suradita Cisauk dan G Town House Kelapa dua pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman kantor RW 14 Jatirasa, Jatiasih pukul 09.00-12.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Gedung Mitra 10 Cibarusah, Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Samling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-11.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023