Jakarta (ANTARA) - Pajak merupakan instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Khusus di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP RI) bahkan menetapkan tanggal khusus sebagai Hari Pajak Nasional yang jatuh setiap 14 Juli agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal memenuhi kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Secara singkat, sejarah pajak pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.

Ia mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

Di era kini, pembayaran pajak pun terus dipermudah dan semakin inklusif salah satunya melalui platform seperti e-commerce salah satunya ialah Tokopedia.

“Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online," Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo dalam siaran persnya, Kamis.

Agar memudahkan masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan pajaknya berikut Tokopedia merangkumkan berbagai jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat untuk mendukung pembangunan negara.

Baca juga: Tokopedia Fashion Week hadir lagi dukung industri fesyen dalam negeri

Baca juga: GoTo ubah susunan kepengurusan perseroan pasca RUPST 2023

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB biasanya dikenakan kepada individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan setiap tahunnya.

PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun.

Menurut Jonathan, PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum.

Pajak dan Penerimaan Negara

Pajak dan Penerimaan Negara ini berada di bawah pengelolaan DJP RI.

Adapun pajak-pajak yang dimaksud seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainya.

Di sisi lain, Penerimaan Negara lainnya ada juga meliputi Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN). SBN sendiri dikenal sebagai surat yang dibiayai pemerintah untuk anggaran negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR).

“Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat beserta manfaatnya, Tokopedia berharap bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan, agar dapat ikut berkontribusi bersama dalam pembangunan nasional,” kata Jonathan.

Baca juga: Manajemen siapkan 3.000 tiket laga kandang SM Pertamina di semifinal

Baca juga: Resmi berkolaborasi, OPPO A78 kini hadir di Tokopedia

Baca juga: Inisiatif Hyperlocal Tokopedia dongkrak pertumbuhan UMKM di Bali

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023