Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berpotensi bergabung dengan koalisi pemenangan Ganjar Pranowo.
"Koalisi pemenangan Ganjar Pranowo masih terbuka lebar karena hingga kini PDIP sendiri belum mengumumkan nama cawapres," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Yayan menjelaskan PKB representasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam tubuh nasionalis. Kedua partai itu, kata dia, sudah menjalin hubungan yang panjang pada dua kali pemilu sebelumnya.
PKB dan Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang mengusung Prabowo Subianton sebagai bakal calon presiden (bacapres). Sementara, PDIP dan PPP mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres.
Baca juga: TSRC: Anies memanfaatkan polemik pendukung Ganjar dan Prabowo
Baca juga: TSRC perkirakan ada tiga poros koalisi Pilpres 2024
Kedua bacapres dan koalisi pengusung sampai saat ini belum mengumumkan siapa bakal cawapres. Tetapi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar digadang-gadang akan mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut dia, Prabowo tampaknya masih ingin menimbang-nimbang kekuatan elektoral, jika dirinya disandingkan dengan Cak Imin, mengingat elektabilitasnya yang masih sangat rendah.
"Di tengah kebuntuan tersebut, PDIP terus berupaya menggoda PKB masuk ke gerbong pemenangan Ganjar Pranowo," ungkapnya.
Pada 6 Juli 2023 PDIP dan PKB melakukan komunikasi melalui pimpinan fraksi DPR di Senayan yang spesifik membahas Pilpres 2024.
Dia mengungkapkan terhambatnya komunikasi antara Prabowo-Cak Imin berbanding terbalik dengan keintiman yang diperlihatkan Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Menurut Yayan, terlihat adanya kecenderungan Joko Widodo (Jokowi) yang semakin dekat dengan Prabowo Subianto. Dalam dua bulan terakhir tercatat setidaknya lima kali pertemuan pribadi antara keduanya.
"Pertemuan-pertemuan ini menandakan hubungan yang semakin akrab dan memunculkan spekulasi. Publik mulai mempertanyakan kemungkinan adanya kolaborasi atau kerja sama politik antara Jokowi dan Prabowo di masa depan," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023