Jadi kita lebih fokusnya ke fungsi tampungannya, karena kan situ di seluruh Indonesia ini banyak.
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharapkan upaya pemulihan atau revitalisasi kawasan Situ Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dapat menjadi ikon ekowisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini.

"Ya, tentunya dengan dilakukan pemulihan fungsi dan cakupan luasan (Situ CIhuni) ini bisa menumbuhkan destinasi wisata baru," ujar Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini Pemprov Banten sangat mendukung langkah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan revitalisasi dengan mengembalikan fungsi dari Situ Cihuni tersebut.

"Tentunya Provinsi Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni ini, dan mudah-mudahan ini segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsinya," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menatakelola kawasan konservasi ekosistem air itu sebagai langkah mengembalikan fungsi-fungsi dari tanah negara yang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Adapun untuk langkah pemulihan itu, kata Muktabar, di antaranya seperti cakupan luasan lahan, timbunan, sempitan dan kedalaman dari situ tersebut sebagaimana berfungsi sebagai situ pada umumnya.

"Ini adalah tanah negara, oleh karenanya dengan masih banyak luasan-luasan kawasan lain yang dapat dimanfaatkan fungsinya oleh masyarakat. Apakah itu fungsi dari perumahan dan lainnya," ujar dia lagi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono menambahkan bahwa upaya revitalisasi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam merawat seluruh situ, danau maupun sungai yang ada di Indonesia agar kembali berfungsi sebagai ekosistem air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

"Jadi kita lebih fokusnya ke fungsi tampungannya, karena kan situ di seluruh Indonesia ini banyak. Makanya semua itu kita akan rawat," katanya lagi.

Pemulihan fungsi Situ Cihuni tersebut nantinya akan banyak manfaatnya, selain sebagai pencegahan banjir juga dapat berfungsi tambahan yaitu sosial dan pariwisata.

"Yang jelas. Kan untuk di Indonesia ini musimnya ada dua, hujan dan kemarau. Kalau hujan akan banjir, masuk kemarau akan kekeringan. Artinya ada tidak keseimbangan. Makanya kita intervensi dengan infrastruktur dam di situ PUPR akan turun," katanya lagi.

Adapun dalam rancangan revitalisasi Situ Cihuni ini, pihaknya tengah mengawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.

"Kemudian juga melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang," kata dia pula.

Situ Cihuni memiliki tampungan luas sekitar 32,34 ha yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”. Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.

Sebelumnya, Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, keberadaannya sempat menjadi perhatian bagi masyarakat, karena sengketa Pemerintah (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) dengan perusahaan pengembang swasta.

Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari perusahaan pengembang swasta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA. Kemudian dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2018.

Kemudian, setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.

Putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun bekas galian pasir, melainkan situ alam merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.

Kini, telah dipastikan bahwasanya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Pemprov Banten menghentikan pembangunan di Situ Gede Tangerang
Baca juga: Tiga situ di Tangerang dibuka lebih awal antisipasi banjir

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023