BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Costumer Service (MCS)/BPJS Keliling.
Ambon (ANTARA) - Dalam rangka menyongsong HUT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ke-55 tahun 2023 Dewan Pengawas BPJS-Kesehatan memberikan pelayanan peserta hingga ke Pulau Seram Provinsi Maluku.

"Pemberian layanan berlangsung sejak 14 Juli 2023 seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan turun langsung memastikan pelayanan peserta JKN bisa diakses dengan mudah oleh seluruh peserta," kata Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi melalui siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Ahad.

Melalui kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (Diani) dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran peserta terhadap manfaat dan pentingnya Program JKN.

Ibnu mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan kemudahan akses bagi peserta yang ingin mengurus layanan Program JKN. Apalagi, dengan upaya transformasi mutu layanan yang tengah digaungkan.

Menurutnya upaya ini tepat untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat dan setara.

"Upaya transformasi mutu layanan terus digaungkan untuk menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah lebih cepat dan semua setara. Langkah ini dilakukan agar seluruh peserta JKN bisa merasakan pelayanan yang optimal," kata Ibnu.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Costumer Service (MCS)/BPJS Keliling.

Langsung memberi layanan ke peserta di Pulau Seram dan berharap kehadiran layanan jemput bola BPJS Kesehatan bisa diakses warga mulai dari administrasi, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Karena itu, BPJS Kesehatan mengeluarkan inovasi berbasis digital, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Hal yang terbaru, BPJS Kesehatan telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.

Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Selain itu, jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan juga melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung (SiBLing).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pemantauan yang dilakukan kepada seluruh Mitra Fasilitas Kesehatan terhadap komitmen yang diberikan kepada dalam pemberian layanan terhadap peserta JKN.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, dirinya mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pantauan terhadap implementasi Janji Layanan.

Adapun janji layanan JKN tersebut diantaranya, memuat informasi bahwa Fasilitas Kesehatan Wajib menerima nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien, sesuai dengan indikasi medis, hingga melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Mekanisme implementasi Janji Layanan di FKTP dan FKRTL, yang sasarannya adalah 30 persen petugas dari FKTP di wilayah kabupaten dan seluruh FKRTL yang bekerja sama. Dimensi yang diukur adalah bukti langsung yang terlihat atau ketersediaan, keandalan, ketanggapan atau kesiapan, jaminan atau kepastian, sikap atau kesediaan petugas.

Perbedaan dengan sibling lama dengan sibling baru ini adalah terlihat dari metode cara penilaian, sasaran, kriteria faskes sasaran, pelaksana, waktu penilaian, kuesioner, output, nilai tools dan dukungan IT.
Baca juga: Tingkat kepesertaan JKN-KIS di Maluku mencapai 94,62 persen
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan PPID RS dan BPJS Satu
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku serahkan santunan kematian pekerja rentan di Ambon

Pewarta: John Soplanit
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023